www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
Edan! Demi Sensasi Seksual, Pasutri Ini Paksa Anak Kandung Lakukan Hubungan Seks
Jumat, 08-02-2019 - 07:07:07 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pasangan suami istri (pasutri), warga Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial R dan M ditangkap polisi lantaran mencabuli anaknya sendiri berinisial KN. Pelaku R merupakan ayah tiri KN, sedangkan M merupakan ibu kandung KN.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak asusila tersebut sejak Oktober 2018.

Awalnya kedua pelaku melakukan threesome dengan anaknya karena ingin mencoba sensasi baru dalam berhubungan intim.

"Pelaku (R) bilang ke pelaku M kalau dia ingin melakukan threesome saat berhubungan. M memperbolehkan dan menyuruh anaknya KN," ucap Andi dalam keterangannya, Kamis (7/2).

Menurut Andi, sebagaimana dilansir dari kumparan, korban diiming-imingi uang Rp 200 ribu rupiah dan akan dibelikan ponsel baru oleh pelaku. Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku M yang merupakan ibu kandung korban memaksa.

Andi mengatakan, pelaku R lebih dari satu kali melakukan aksi bejadnya itu. Tak tahan dengan perlakukan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan R ke ayah kandungnya dan melapor ke polisi.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap 30 Januari kemarin kediamannya di Pancoran," kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Edan! Demi Sensasi Seksual, Pasutri Ini Paksa Anak Kandung Lakukan Hubungan Seks
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved