www.riau12.com
Sabtu, 01-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
Modus Gesek ATM, Warga Kuansing Ini Sukses Kuras Uang BNI Rp563 Juta dan Akhirnya Ditangkap
Jumat, 26-10-2018 - 14:15:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Warga Pangean HG (37), Kuansing, Riau diamankan Polda setelah aksinya berhasil menguras uang Bank Negara Indonesia (BNI) 45 senilai Rp563 juta. Aksi itu hanya dilakukannya dalam empat hari.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (21/10/2018)," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Modus pelaku dengan cara menggesek ATM BNI miliknya ke mesin EDC (elektronik data capture). Kemudian uang ditransfer ke rekening istrinya, yakni Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan BCA. Uang yang ditransfer pelaku, lanjut dia, akan bertambah di rekening penerima, namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal.

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang sebanyak 32 kali transaksi mulaiĀ  dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018. Adapun kerugian pihak bank pelapor Rp563 juta).

HG menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko, membayar utang pinjaman di bank sebesar Rp250 juta, beli mobil Toyota Rush Tipe Sportivo dengan DP sebesar Rp100 juta, dan sisanya berupa uang tunai sebesar Rp125 juta.

Barang bukti hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah buku tabungan, ATM, token internet banking, ponsel, laptop, mesin EDC dan lainnya.

Pelaku, kata Gidion, saat ini ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau. "Pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah," tutupnya.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Modus Gesek ATM, Warga Kuansing Ini Sukses Kuras Uang BNI Rp563 Juta dan Akhirnya Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved