www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Jelang Pilkada Serentak
KPU: Silakan Pemerintah Keluarkan Perppu, KPU Tak Masalah
Minggu, 02-08-2015 - 15:08:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan pihaknya tak memiliki otoritas terkait perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena masih ada 12 daerah yang memiliki pasangan calon kurang dua. Hadar menekankan hal tersebut adalah otoritas pemerintah.

Sebagai penyelenggara pemilu, menurut Hadar, KPU tak masalah jika ada Perppu. "Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan Perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan Perppu, kami akan tindak lanjuti Perppu itu," kata Hadar di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Meski menindaklanjuti jika Perppu diterbitkan, Hadar berharap keputusan ini dilakukan secepatnya dan tak terlalu lama. Pasalnya, jika tak segera dilakukan maka akan sulit menempatkan.

Ia menganalogikan Perppu ini seperti sebuah peraturan baru dalam pertandingan. Maka agar atlet atau pemain tak bingung sebaiknya peraturan segera diberlakukan.

"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Semakin jauh perjalanan ini, semakin sulit menempatkan. Kalau di dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja, mohon maaf jadi disegerakan jika membuat perubah aturan atau lewat Perppu itu," tuturnya.

Hadar mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami tidak ikutan, kami hanya penyelenggara. Jangan kami didesak-desar untuk setuju atau tidak setuju (Perppu)," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih terdapat 12 daerah yang memiliki pasangan calon kurang dua.

Tjahjo menyebut Perppu ini mesti menunggu selesainya batas pendaftaran akhir tahap dua, Senin (3/8) besok.

"Harus menunggu sampai selesainya batas tiga hari pendaftaran tahap kedua yang diatur KPU selesai," sebut Tjahjo saat dihubungi, Jumat (31/7/2015), malam. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Silakan Pemerintah Keluarkan Perppu, KPU Tak Masalah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved