www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Jikalahari desak pihak terkait usut koorporasi tersangka Karhutla
Senin, 31-08-2015 - 20:14:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Jikalahari memberi apresiasi atas penyidikan yang dilakukan Polda Riau terhadap PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Pelalawan. Namun, kasus tersebut diharapkan tuntas hingga ke pimpinan yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 533 hektare di perusahaan tersebut.

"Sebab kasus karhutla yang ditangani Polda Riau selama ini sukses besar," kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari Senin (31/8).

Made Ali mencontohkan, PT Adei Plantion and Industry serta PT National Sago Prima merupakan korporasi yang berhasil ditangani Polda Riau hingga incrah di Pengadilan Negeri, beberapa waktu lalu.

Disamping itu, Jikalahari mempertanyakan kinerja Kementrian Lingkungan Hidup atas kasus PT LIH di Pelalawan yang juga pernah dijadikan tersangka tahun 2013-2014.

"Mengapa proses hukum PT LIH Lamban ditangani oleh Kemen LH? Kami menduga Polda Riau lebih progresif dibanding penyidik Kemen LH," kata dia.

Selain itu, Jikalahari mendesak kepada Kemen LH agar segera menuntaskan perkara 10 korporasi tersangka Karhutla tahun 2013-2014 ditangani dengan serius.

"Hasil penelusuran kami, baru PT Jatim Jaya Perkasa yang sudah incrah di PN Rokan Hilir. Sisanya sembilan koorporasi belum disentuh sama sekali oleh kemen LH," kata Made Ali.

Dijelaskan Made Ali, pada tahun 2013-2014 Kementerian Lingkungan Hidup (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menetapkan telah menetapkan 10 (sepuluh) korporasi sebagai tersangka karhutla.

"Lima perusahaan hutan tanaman industry (akasia-eukaliptus) dan lima perusahaan perkebunan sawit. Total lahan yang terbakar 6.769 ha yang berada di atas lahan gambut," ujar Made Ali.

Hasil penelusuran Jikalahari menemukan bahwa 9 korporasi belum P21 alias masih P19. Proses P19 biasanya Jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi, biasanya terkait bukti-bukti yang belum lengkap.

"Temuan lainnya, penyidik Kemen LH kurang profesional dan tidak serius menangani kasus tersebut karena berhadapan dengan taipan-taipan besar yang punya koneksi kuat dengan pemerintah," kata Made Ali.

Data Jikalahari menyebut, setelah tiga korporasi PT Adei Plantation Industry, PT National Sagoo Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa divonis oleh Pengadilan Negeri, sepanjang 2014-2015.

"Jikalahari menemukan minim hotspot ditiga konsesi tersebut. Oleh karena itu penegakan hukum lebih efektif mengurangi karhutla," tandasnya.(Kifli)





 
Berita Lainnya :
  • Jikalahari desak pihak terkait usut koorporasi tersangka Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved