www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
Pilkada Serentak 2015, KPU Nyatakan 765 Pasangan Calon Penuhi Syarat
Selasa, 25-08-2015 - 07:26:44 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin,  menetapkan 765 pasangan calon di 257 daerah sebagai peserta Pilkada serentak 2015.

Hingga pukul 20:40 WIB, masih ada empat daerah yang belum mengumumkan hasil penetapan pasangan calonnya sehingga jumlah pasti bertambah.

"Empat daerah yang masih melakukan rapat pleno penetapan tersebut adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU.

KPU juga masih menunggu penetapan di tiga daerah Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan karena ketiganya daerah yang mendapatkan tambahan pasangan calon pada perpanjangan pendaftaran.

Rincian pasangan calon yang memenuhi syarat adalah 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 644 di tingkat kabupaten, dan 101 di tingkat kota.

Dari 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 19 pasangan calon maju berdasarkan dukungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan.

Di tingkat kabupaten, dari 644 pasangan calon yang telah ditetapkan, 544 pasangan calon diusung partai politik dan 100 perseorangan.

Di tingkat kota, 101 pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri dari 81 pasangan calon hasil dukungan partai politik dan 20 perseorangan.

Daerah yang telah menetapkan pasangan calon lebih dari dua akan mengundi nomor urut dalam satu hingga dua hari setelah penetapan secara terbuka.

Masa kampanye dilakukan tiga hari pascapenetapan atau 27 Agustus 2015, dan berlangsung hingga 5 Desember 2015 atau sebelum masa tenang.

Proses penetapan pasangan calon dilakukan KPU masing-masing daerah dalam rapat pleno tertutup yang wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

Konferensi pers juga dihadiri lima Anggota KPU, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(r12/ant)




 
Berita Lainnya :
  • Pilkada Serentak 2015, KPU Nyatakan 765 Pasangan Calon Penuhi Syarat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved