Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
PEKANBARU, Riau12.com - DPRD Provinsi Riau menyoroti aktivitas truk pengangkut material galian C dan hasil perkebunan yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas jalan di Kabupaten Kampar. Kendaraan bertonase besar itu dikeluhkan masyarakat karena dinilai mempercepat kerusakan sejumlah ruas jalan.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai lalu lintas kendaraan berat, terutama truk pengangkut material tambang.
Menurut Edi, persoalan tidak hanya menyangkut legalitas usaha pertambangan, tetapi juga beban kendaraan yang melintasi jalan umum.
"Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," kata Edi, Selasa, 8 September 2026.
DPRD Minta Truk Overload Ditertibkan
Edi mengatakan aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan perlu ditertibkan. Sebab, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar pada akhirnya berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.
Komisi III DPRD Riau juga mendorong evaluasi terhadap perusahaan galian C yang telah mengantongi izin tetapi dalam operasionalnya diduga tidak menaati ketentuan.
Evaluasi tersebut, menurut dia, dapat menyentuh perizinan apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak melakukan perbaikan.
Persoalan angkutan galian C menjadi perhatian karena jalan yang digunakan perusahaan juga merupakan fasilitas publik yang setiap hari dilalui masyarakat.
Tambang Tanpa Izin Ikut Disorot
Tak hanya perusahaan yang telah memiliki izin, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti informasi mengenai aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin.
DPRD menerima laporan awal mengenai aktivitas pertambangan skala kecil di lahan sekitar 1,5 hektare. Aktivitas tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material masyarakat setempat.
Namun, Edi menegaskan skala usaha maupun alasan pemenuhan kebutuhan lokal tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Komisi III berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut sekaligus melihat kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan jalan berkaitan dengan aktivitas kendaraan tambang serta apakah perusahaan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan angkutan.
DPRD Riau meminta aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan infrastruktur publik maupun kepentingan masyarakat di Kabupaten Kampar.
Sumber : goriau.com
Komentar Anda :