Dewan Pengupahan Siak Tetapkan UMK 2026 Rp4.001.327, Naik dari Rp3,7 Juta
Sabtu, 20-12-2025 - 13:00:08 WIB
Riau12.com-SIAK – Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2026 menjadi Rp4.001.327. Angka tersebut naik dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,7 juta.
Kesepakatan ini dicapai dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Kabupaten Siak, Jumat (19/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Siak, serikat pekerja, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para pakar ketenagakerjaan.
Sekretaris Distrannaker Siak, Wan Sri Saadun, mengatakan hasil sidang Dewan Pengupahan telah disepakati bersama dan selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Siak untuk diteruskan ke Gubernur Riau.
“Hasil sidang Dewan Pengupahan sudah kami ajukan ke Bupati Siak untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Riau,” ujar Wan Sri Saadun.
Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Siak juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, seluruh sektor mengalami penyamarataan besaran upah.
Untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, upah disepakati sebesar Rp4.023.870. Besaran yang sama juga ditetapkan untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan, dan tissue juga memperoleh upah minimum sektoral dengan nominal yang sama, yakni Rp4.023.870.
Wan Sri menjelaskan, penyamarataan UMSK ini dilakukan berdasarkan hasil kajian serta kesepakatan bersama seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Siak.
“Kenaikan UMK dan UMSK ini sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta masukan dari semua pihak,” jelasnya.
Selanjutnya, besaran UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2026 yang telah disepakati akan ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Riau. Penetapan tersebut dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
Dengan adanya kenaikan upah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Siak sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap kondusif.
Komentar Anda :