www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Usai Ricuh Aksi "17+8", DPR Resmi Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta/Bulan
Sabtu, 06-09-2025 - 08:30:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Setelah dihantam gelombang protes masyarakat yang menolak tunjangan fantastis, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengambil langkah besar. Tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang sebelumnya diterima setiap anggota dewan resmi dihentikan.

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, Kamis (4/9/2025).
“Mulai 31 Agustus 2025, DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Tak hanya tunjangan perumahan, evaluasi juga dilakukan terhadap sejumlah fasilitas lain, seperti biaya komunikasi intensif, listrik, telepon, dan transportasi. Dengan pemangkasan tersebut, gaji bersih atau take home pay anggota DPR berkurang menjadi sekitar Rp65 juta per bulan.

Berdasarkan rincian resmi, anggota DPR masih menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional seperti komunikasi dengan masyarakat dan honorarium fungsi dewan. Total bruto mencapai Rp74,2 juta, dipotong pajak sekitar Rp8,6 juta.

Meski demikian, anggota DPR tetap akan memperoleh uang pensiun setelah mengakhiri masa jabatannya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Besarnya berkisar 6–75 persen dari dasar pensiun, tergantung masa jabatan.

Keputusan ini diambil setelah aksi besar-besaran masyarakat pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang menolak tunjangan perumahan. Demonstrasi berujung ricuh, terutama usai insiden kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Tragedi tersebut memicu kerusuhan di sejumlah wilayah, termasuk perusakan fasilitas umum, penyerangan kantor polisi, hingga penjarahan rumah anggota DPR. Dari aksi tersebut lahir tuntutan “17+8” yang menekan pemerintah dan DPR untuk segera merevisi berbagai kebijakan dalam batas waktu tertentu.

Pemangkasan tunjangan Rp50 juta dianggap sebagai respons cepat DPR atas krisis kepercayaan publik. Namun, masyarakat masih menunggu langkah konkret lainnya untuk membuktikan bahwa parlemen benar-benar mendengar suara rakyat sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan negara.




 
Berita Lainnya :
  • Usai Ricuh Aksi "17+8", DPR Resmi Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta/Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved