www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Misteri Perancang SK Kuota Haji, KPK Telusuri Dugaan Permainan Rp1 Triliun
Rabu, 13-08-2025 - 10:31:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 H kini menjadi pusat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama itu diduga mengubah porsi kuota haji secara tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri siapa yang merancang SK tersebut. “Apakah menteri langsung yang merancang atau SK itu sudah jadi dan dia tinggal tanda tangan, ini yang kami dalami,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

KPK juga memeriksa kemungkinan SK tersebut disusun atas usulan dari bawah, seperti staf atau asosiasi travel haji, atau justru instruksi langsung dari tingkat atas. SK ini menjadi salah satu barang bukti kunci dalam perkara yang kini menyeret sejumlah nama.

Dalam SK yang diteken 15 Januari 2024 itu, kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa penyusunan SK dilakukan oleh empat orang secara tergesa-gesa. Mereka adalah AR, staf khusus Menteri Agama; FL, pejabat eselon I; NS, pejabat eselon II; dan HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag.

Sejak Senin (11/8/2025), KPK juga resmi mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyelidikan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Misteri Perancang SK Kuota Haji, KPK Telusuri Dugaan Permainan Rp1 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved