Gaji Tak Sesuai UMK, DPRD Pekanbaru Kritisi Pemecatan Sepihak Karyawan PT GMP
Jumat, 04-12-2015 - 17:21:52 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU,Riau12.com-Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Global Mitra Pekanbaru (GMP) terhadap tiga karyawannya mendapat kritikan dari kalangan legislatif di DPRD Pekanbaru.
Pasalnya tidak hanya melakukan pemecatan sepihak, kabarnya pihak perusahaan juga tidak membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Fikri Wahyudi Hamdani dari Komisi III DPRD Pekanbaru ini angkat bicara dan meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita juga baru dapat informasi ini, jika benar ada pemecahan sepihak itu, bahkan mantan karyawan GMP itu sudah membuat laporan ke Disnaker. Kita minta kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara bijak, begitu juga dengan pihak perusahaan," katanya, Jumat (4/12/2015).
Bahkan, lanjut Fikri lagi, jika perusahaan terbukti melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan yang ada, maka perusahaan bisa kena saksi pidana
"Kalau terbukti menyalahi aturan, perusahaan bisa berujung ditutup, karena ada undang-undang ketenagakerjaan yang harus ditaati oleh perusahaan. Bahkan bisa saja bakal kena sanksi pidana. Untuk itu sekali lagi, permasalahan ini harus diselidiki. Disnaker bisa memanggil langsung pihak perusahaan, dan mencari permasalahan yang sebenarnya yang terjadi, sehingga informasi yang diperoleh tidak dari satu pihak saja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PT Globbjal Mitra Pekanbaru (GMP) yang bergerak di bidang farmasi memecat tiga karyawan dan tidak membayar gaji para karyawan sesuai UMK Pekanbaru. Mantan Kepala Gudang Global Mitra Pekanbaru, Asrizal mengatakan, dirinya dipecat bukan karena kesalahannya.
"Ada sales ambil barang. Biasanya yang membawa barang itu sales, ternyata barang yang diantar ini bukan untuk apotek tujuan," katanya,
Disebutkan, ada tiga orang yang dipecat bersama dirinya. Sementara dua orang rekannya yang lain diminta mengundurkan diri tapi tidak dipecat secara langsung seperti dirinya. "Kita sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Teman yang lain juga melaporkan karena gaji di bawah UMK. Selama ini kami tak pernah dikasih slip gaji," sebutnya.
Sementara itu, karyawan lain yang tak ingin disebut namanya mengaku, selama tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut, dirinya selalu mendapat gaji di bawah UMK. "Gaji tidak menentu, kadang saya dapat Rp1,6 juta. Kadang Rp1,7 juta," terangnya.
Sementara itu, pemilik PT GMP, Danil saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya terkesan mengelak. Dia malah balik menuduh karyawannya menggelapkan uang perusahaan.
"Ya suruh dia kemarilah (kantor). Ini statusnya sudah di Disnaker. Mereka sudah lapor. Baru-baru ini karyawan saya bermasalah, menggelapkan uang perusahaan," kata dia.
Sementara dikonfirmasi masalah gaji karyawan tidak dibayar sesuai UMK, Danil menyebut pihaknya sudah membayar sesuai UMK. Hanya saja kata dia, karyawan yang tidak dapat UMK tidak masuk tanpa kabar. "Tidak benar. Ya sudahlah, saya lagi meeting. Mungkin dia tidak masuk, tanpa pemberitahuan," imbuhnya.(r12/hr)
Komentar Anda :