www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Terbukti Langgar Kode Etik, Mardius Adi Saputra Dicopot Sebagai Ketua Bawaslu Kuansing
Rabu, 02-07-2025 - 10:43:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Mardius Adi Saputra. Dia dicopot sebagai Ketua Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terbukti melanggar kode etik.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," bunyi putusan DKPP yang dilihat GoRiau.com di website resmi dkpp.go.id pada Rabu (2/7/2025) pagi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras rerakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak putusan ini dibacakan," poin kedua putusan yang diteken oleh Heddy Lugito.

Poin ketiga, merehabilitasi nama baik teradu II Ade Indra Sakti dan teradu III Nur Afni masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Poin keempat, menyatakan teradu IV Yudi Hendra, teradu V Rain Novri Maryam, teradu VI Abdi Muslihan, teradu VII Ulil Amri, dan teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Kelima, memerintahkan badan pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Keenam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mardius Adi Saputra dilaporkan Firdaus ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersama Mardius Adi Saputra, Firdaus juga melaporkan beberapa orang yang bertugas sebagai Panwascam dan PPPK.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Terbukti Langgar Kode Etik, Mardius Adi Saputra Dicopot Sebagai Ketua Bawaslu Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved