www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tidak Ada Penggelembungan Suara di Pilkada
Minggu, 25-10-2015 - 15:57:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan selisih suara yang terjadi akibat pencoretan DPT, tidak akan menimbulkan penggelembungan atau pun kekurangan suara saat pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebab, surat suara dicetak sesuai dengan DPT, tapi juga akan dilebihkan 2,5 persen.

''Surat suara dicetak berdasarkan DPT, dan kalau ada kenaikan atau kekurangan nanti ada berita acaranya. Tapi tetep proses pencetakan itu jumlah sumber nya DPT +2,5 persen,'' kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah di Jakarta, Ahad (25/10/15).

Ferry menjelaskan, kalau ada pengurangan karena faktor meninggal, atau pindah domisili, semuanya akan tercatat. Sebab, saat dalam proses pemungutan, penghitungan suara dalam rekap akan ditentukan jumlah surat suara yang digunakan.

''KPPS harus menghitung dulu surat suara yang harus sama dengan jumlah DPT. Nanti hasilnya DPT itu harus dilihat dari berapa pemilih yang digunakan, harus sama dengan surat suara sah dan tidak sah. Harus sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar, harus sama dengan surat suara yang digunakan,'' paparnya.

Kalau pun ada pengurangan dari surat suara yang digunakan, surat suara tersebut akan menjadi sisa. Ruang-ruang untuk mengoreksi surat suara juga masih terbuka. Karena di PKPU, batas pencetakan pada H-6, jika memang ada yang berkurang karena berhalang tetap atau lainnya.

Surat suara sendiri, lanjut Ferry akan dicetak saat DPT-nya telah ditetapkan. Jika nanti ada tambahan DPTb-1 dan DPPTb-2, hal itu untuk mengakomodir hak konstitusional warga yang belum terdaftar, karena memang tidak di akomodir di UU.

"Itu semua dilakukan agar petugas benar-benar melakukan pencocokan dan penelitian, sehingga jangan sampai ada yang tidak masuk sebagai pemilih. Jika nanti ada pemilih yang pindah, itu persoalan lain," jelasnya.

Dia menambahkan, jika surat suara habis di salah satu TPS, KPPS akan menginformasikan ke PPS di seluruh desa, TPS-TPS mana saja yang masih lebih surat suaranya.

''Misal 1 TPS DPT yang hadir tidak sampai 100 persen, maka kertas suara sisa bisa di berikan ke TPS yang kehabisan surat suara,'' ujarnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Pilkada Serentak, KPU Pastikan Tidak Ada Penggelembungan Suara di Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved