www.riau12.com
Senin, 29-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Pilkada Harus Sesuai Jadwal November 2024, MK: Dilaksanakan Secara Konsisten
Selasa, 05-03-2024 - 11:21:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni November 2024. MK mengatakan perubahan jadwal dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024.

Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (5/3/2024). MK sebenarnya menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang pada intinya meminta agar MK menyatakan caleg terpilih harus mundur jika ikut sebagai calon kepala daerah.

Keduanya menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. MK menolak seluruh permohonan pemohon.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar MK.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam UU terkait Pilkada, yakni digelar pada November 2024. MK menyatakan jadwal itu harus dilaksanakan secara konsisten.

"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujar MK.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda. Dia menilai harusnya permohonan pemohon dikabulkan dan pasal terkait diubah agar caleg terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri jika maju dalam Pilkada.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Pilkada Harus Sesuai Jadwal November 2024, MK: Dilaksanakan Secara Konsisten
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved