Sidang di Bawaslu Riau, Tiga KPU Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Rabu, 05-10-2022 - 07:45:34 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa (4/10/22) di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Pada sidang tersebut diputuskan bahwa ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tiga kabupaten dan kota di Riau, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Ketiga KPU yang dimaksud adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuantan Singingi.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dan didampingi oleh tiga orang anggota yakni Nanang Wartono, Amiruddin Sijaya dan Hasan.
Sidang menghadirkan para pihak, yakni terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.
Disebutkan dalam sidang tersebut bahwa ketiga KPU terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui videocall whatsapp.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung, yakni menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan klarifikasi melalui videocall.
"Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," begitu amar putusan yang dibacakan majelis.
Lebih lanjut majelis mengingatkan agar para terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.(r12)
Komentar Anda :