DPRD Pekanbaru : Permudahlah Pengurusan Administrasi Warga di Kecamatan Hasil Pemekaran
Rabu, 16-12-2020 - 15:45:35 WIB
PEKANBARU, RIAU12.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar
tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat yang terdampak pemekaran
wilayah kecamatan.
Dengan berubahnya nama kecamatan masyarakat harus mengubah Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan hal lainnya.
"Kita minta kepada OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak pemekaran tersebut," sebut anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Rabu (16/12/2020).
Politisi Gerindra ini juga menerangkan, pemekaran kecamatan tersebut harus dilakukan demi mempercepat pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
"RT RW diharapkan juga untuk memiliki peran, mulai dari pendataan. Bila perlu membantu pengurusan secara kolektif," ujarnya.(r12/cakaplah)
Komentar Anda :