Pemprov Riau Tetapkan Jadwal Sekolah Selama Ramadhan dan Libur Lebaran 2026 Senin, 09/02/2026 | 11:26
Riau12. Com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan serta jadwal libur Idulfitri 1447 H bagi satuan pendidikan menengah dan SLB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar tetap efektif, namun tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadhan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik dan peningkatan nilai-nilai keagamaan.
“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadhan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas bersantai, dan sekolah diharapkan memperkuat pelatihan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” kata Erisman.
Dalam edaran tersebut, libur awal Ramadhan 1447 H ditetapkan pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari sampai 13 Maret 2026.
Selama periode ini, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.
Adapun pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut Erisman, pengurangan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
“Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani,” ujarnya.
Selain aspek akademik, Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadhan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, maupun aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan profil lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk membangun karakter. Kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik sangat dianjurkan,” sebut Erisman.
Sementara itu, libur akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadhan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.
"Kami meminta pengawas aktif mendiskusikan pelaksanaan di lapangan agar seluruh ketentuan berjalan baik dan lanca. Kami berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal demi lancar dan kualitas proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan," pintanya.