Riau12. Com - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sejauh ini berjalan tanpa aduan. Disnaker Kota Pekanbaru mencatat belum ada laporan dari pekerja maupun keberatan dari perusahaan.
Posko pengaduan yang dibuka Disnaker hingga saat ini masih belum menerima laporan dari pekerja maupun keberatan dari pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, meski belum ada pengaduan yang masuk, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sejumlah perusahaan.
“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun keberatan dari perusahaan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, Disnaker tidak hanya menunggu laporan melalui posko pengaduan, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memahami dan menjalankan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, Disnaker Pekanbaru menjadwalkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi ke perusahaan setiap hari Kamis. Tim Disnaker turun langsung untuk memantau penerapan UMK 2026 serta memberikan penjelasan kepada pihak manajemen perusahaan.
“Setiap hari Kamis tim kami turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan,” jelasnya.
Diketahui, UMK Kota Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Pekanbaru. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di suatu perusahaan berhak menerima upah sesuai UMK.
Apabila hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja dapat menyampaikan laporan ke posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.