DPRD Riau: Jalan Rusak Harus Diperbaiki, Jangan Lagi Berlindung di Balik Alasan Selasa, 20/01/2026 | 09:44
Riau12. Com - Anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Napitupulu menegaskan Dinas PUPR-PKPP tak boleh lagi beralasan dalam perbaikan jalan provinsi pada 2026, menyusul kembali normalnya kegiatan dan anggaran infrastruktur.
Pasalnya pada tahun 2025 lalu, seluruh kegiatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dihentikan. Hal itu dampak dari kasus dugaan korupsi oleh KPK kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajarannya.
Seluruh kegiatan perbaikan jalan yang ada di seluruh UPT dihentikan. Akibatnya, banyak jalan milik Provinsi Riau yang berlubang hingga rusak parah, seperti Simpang Jalan Kaharuddin Nasution - Pasir Putih.
Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat karena banyaknya jalan yang rusak parah, termasuk di Ibukota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Oleh sebab itu, Manahara Napitupulu, berharap agar pemerintah daerah tidak ada alasan lagi untuk perbaikan jalan.
"Ini kan sudah tahun 2026 ya. Jadi kalau alasan-alasan yang tahun lalu nggak bisa dipakai lagi. Nggak masuk lagi alasannya karena tersandung kasus KPK ini," ujar Manahara, Senin (19/1/2026).
Ia menyebut, sekarang sudah tahun 2026, berbeda dengan tahun 2025 yang anggarannya dipending.
"Kalau sekarang ya ada semuanya, termasuk di Bina Marga ada, kemudian di dinas teknis juga ada, UPTD juga ada. Nah, tinggal problem-problem teknis yang menyebabkan seperti itu dan perlu kami dapatkan daripada UPT," ungkapnya.
Politisi Demokrat dari Dapil Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi ini menilai bahwa seharusnya tidak ada masalah lagi. Apalagi yang dilelang di Bina Marga, tentunya harus mengikuti mekanisme pelelangan.
"Tapi kalau yang swakelola oleh UPT, ya apa yang menjadi problemnya di sana? Hendaknya disampaikan secara terbuka. Jangan dikatakan tidak ada, tidak ada atau tidak bisa, tidak bisa," tegasnya.
Pihaknya dari komisi IV juga akan memanggil pihak PUPR-PKPP untuk membahas kegiatan di dinas tersebut.