Disnaker Pekanbaru Tegaskan UMK 2026 Wajib Dipatuhi, Posko Aduan Segera Dibuka Kamis, 25/12/2025 | 13:32
Riau12. Com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja menegaskan komitmennya mengawal penerapan UMK 2026. Selain monitoring di awal tahun, Disnaker juga akan membuka posko aduan bagi pekerja yang masih menerima gaji di bawah ketentuan.
"Kita minta kepada perusahaan untuk mematuhi. Karena penetapan UMK ini bukan semata-mata dibuat oleh pemerintah saja, tapi ada juga dari organisasi pengusaha," kata Abdul Jamal, Kamis (25/12/2025).
Selama ini, kata Jamal, masih terdapat terus terusan laporan dari para pekerja yang masuk ke Disnaker terkait. Maka ia menginginkan hal tersebut tak terjadi lagi di 2026.
"Selama ini banyak laporan masuk ke kita selalu mengatakan, banyak gaji dibawah UMK. Maka dewan pengupahan akan monitoring, di bulan Januari dan Februari, apakah UMK ini dilaksanakan atau tidak," tegasnya.
"Kemudian di Disnaker, kami akan buat posko pengaduan, kalau ada gaji yang dibawah UMK. Jangan nanti UMK UMK tapi gaji dibawah itu. Supaya penerapannya maksimal, jangan sampai kita dah ribut dan capek, tapi perusahaan tidak membayar sesuai UMK," tegasnya lagi.
Maka dari itu, kata Jamal, pihaknya menginginkan seluruh perusahaan di Pekanbaru mematuhi UMK untuk tahun 2026.
Diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 disepakati Rp 3.998.179,46 atau naik Rp 322.241 atau sekitar 8,77 persen dari tahun sebelumnya.