Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pemilik Toko di Dumai Terancam Kerugian Negara Rp377 Juta Sabtu, 20/12/2025 | 11:14
Riau12.com-DUMAI – Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau. Kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu diamankan dari seorang tersangka berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Dumai. Tersangka diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp377.703.427,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Dumai. Proses penyidikan didasarkan pada Laporan Kejadian nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025, yang diterbitkan pada Selasa (22/10/2025).
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk diteliti. Hasilnya, kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P-21 pada Selasa (16/12/2025), sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.
Tahapan hukum kemudian berlanjut dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis (18/12/2025) untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dedi menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Dumai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” tutupnya.