Balita Tewas Saat Diasuh, PN Teluk Kuantan Jatuhkan Hukuman Berat kepada Pasangan Suami Istri Sabtu, 20/12/2025 | 11:10
Riau12.com-TELUK KUANTAN – Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan vonis pidana 19 tahun penjara terhadap Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus kekerasan berat terhadap balita yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 11 Desember 2025, dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Alpino, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpino dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sidang putusan dipimpin Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, dengan anggota majelis Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Alpino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan berat terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Yogi Pratiwi, istri Alpino. Yogi dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami balita yang diasuh oleh pasangan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, korban yang masih berusia dua tahun dititipkan kepada para terdakwa sejak 25 Mei 2025. Selama berada dalam pengasuhan, korban kerap mengalami kekerasan fisik secara berulang. Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025, ketika korban mengalami cedera berat hingga tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Teluk Kuantan. Namun, sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis dan autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menimbulkan pendarahan hebat pada otak. Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka lain yang menguatkan adanya kekerasan fisik dan unsur kekerasan seksual.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Alpino dilakukan secara tidak manusiawi, melanggar hukum, dan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Hakim menegaskan bahwa korban merupakan anak kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kekerasan.
Fakta bahwa Alpino diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan perbuatan tersebut turut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara terhadap Yogi Pratiwi, majelis berpendapat bahwa meskipun tidak melakukan kekerasan secara langsung, terdakwa terbukti membiarkan rangkaian kekerasan terjadi tanpa upaya melindungi korban.
“Majelis Hakim menjatuhkan putusan di atas tuntutan Penuntut Umum dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat kecil serta ketidakmampuan korban untuk membela diri,” ujar Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat, Jumat (19/12).
Atas putusan tersebut, Alpino dan Yogi Pratiwi menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara itu, Penuntut Umum menyatakan menerima putusan terhadap Alpino, namun mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yogi Pratiwi.