Kasus Dugaan Pencurian Sawit Tak Jelas, Manajemen PT TRM Minta Atensi Polda Riau Sabtu, 20/12/2025 | 08:43
Riau12.com-PEKANBARU – Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan pencurian yang telah berjalan hampir satu bulan mendorong manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (19/12/2025) sore.
Langkah tersebut diambil setelah laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya disampaikan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan atau terkesan jalan di tempat.
Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena di tengah belum adanya penindakan hukum, kelompok terlapor justru diduga kembali melakukan aksi pencurian di areal perkebunan sawit yang dikelola PT TRM. Areal tersebut merupakan aset negara yang dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), sehingga dugaan pencurian tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tak hanya dugaan pencurian, manajemen PT TRM juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat aksi pencurian kembali berlangsung dan dilakukan oleh kelompok orang yang sama.
Rangkaian dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, hingga intimidasi tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikelola oleh PT Tiga Raja Mas.
Perkebunan ini merupakan eks lahan PT Indrawan Perkasa (PT IP) yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam laporan resmi yang telah dibuat, Arpan Tatang Supriyadi tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindakan brutal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HM bersama sejumlah rekannya.
Kelompok tersebut diduga membawa massa dari luar Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pencurian, perusakan, serta intimidasi terhadap karyawan dan manajemen PT TRM di areal perkebunan.
Manajemen PT TRM menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan kebun dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah. PT TRM merupakan mitra KSO resmi berdasarkan amandemen perjanjian kerja sama dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dikelola PT Indrawan Perkasa.
Humas PT TRM, Mohammad Sanusi, mengatakan pihaknya terpaksa mendatangi Polda Riau guna memperoleh kepastian hukum setelah laporan awal di Polres Inhu hampir satu bulan belum menunjukkan tindak lanjut nyata.
“Sudah hampir satu bulan laporan kami di Polres Inhu belum ada kejelasan. Bahkan, kelompok orang yang sama kembali melakukan aksi pencurian di perkebunan sawit PT Tiga Raja Mas,” ujar Sanusi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi karyawan yang bertugas di lapangan. Jika dibiarkan, ia khawatir situasi ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas.
“Oleh karena itu, kami datang langsung ke Polda Riau untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum agar laporan ini mendapat atensi serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sanusi menambahkan, selain dugaan pencurian, pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT TRM yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Polres Inhu, sehingga para terduga pelaku pencurian dan penganiayaan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian dan penganiayaan tersebut.