Riau12.com-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (37), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) malam di Dusun Gading, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu yang diduga siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku ini tergolong pemain baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan narkotika,” ujar Iptu Alex Sinaga, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari saku celana kanan pelaku, polisi menemukan satu plastik warna kuning yang di dalamnya berisi dua paket narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di saku celananya,” jelas Alex.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Samsul yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Selain itu, pelaku juga menyebut bahwa peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Informasi tersebut masih kami dalami untuk pengembangan jaringan dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Alex.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.