Riau12.com-Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan penghapusan kewajiban utang pemerintah daerah (pemda) yang terdampak bencana alam. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman pembangunan infrastruktur yang mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana.
Penghapusan kewajiban utang tersebut difokuskan pada pinjaman pemda kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Pemerintah akan menilai kondisi fisik infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman tersebut sebelum menentukan bentuk keringanan yang diberikan.
“Kalau di Kementerian Keuangan untuk daerah terdampak bencana, yang dihapuskan itu pinjaman pemda ke SMI. Misalnya untuk membangun jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya,” ujar Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (16/12).
Menurut Purbaya, penghapusan kewajiban utang tidak dilakukan secara otomatis atau menyeluruh. Pemerintah akan melihat secara detail kondisi infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
“Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebaskan utangnya. Tapi kalau masih ada, kewajibannya akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila infrastruktur tersebut masih berfungsi atau layak digunakan, meskipun hanya sebagian, maka kewajiban utang tidak serta-merta dihapuskan sepenuhnya. Penilaian akan dilakukan berdasarkan kondisi setiap ruas atau bagian proyek.
“Kalau jembatannya masih layak, masa dibebaskan utangnya? Kan pembangunannya per ruas. Kita lihat kondisinya seperti apa. Tapi kita siap untuk menolkan proyek-proyek yang memang hilang. Kalau jalannya hancur dan benar-benar hilang, kita nolkan,” tegas Purbaya.
Terkait nilai pinjaman maupun jumlah proyek infrastruktur yang akan dihapuskan kewajibannya, Purbaya menyebut perhitungan masih berlangsung. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menghimpun dan memverifikasi data dari berbagai daerah yang terdampak bencana.
“Belum, masih kita hitung. Datanya masih terus masuk. Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan SMI seperti apa skemanya,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah yang terdampak bencana, sekaligus memberi ruang fiskal bagi pemda untuk fokus pada pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Jika ingin, saya juga bisa buatkan judul berita atau versi yang lebih singkat sesuai kebutuhan redaksi.