PPK Tol Pekanbaru–Rengat Tegaskan Eksekusi 14 Lahan di Pekanbaru Langkah Terakhir Sesuai Aturan Selasa, 16/12/2025 | 11:13
Riau12.com-PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, menegaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan terhadap 14 bidang tanah di Kota Pekanbaru merupakan langkah terakhir yang ditempuh pemerintah setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Eva dalam wawancara dengan GoRiau.com di kantornya, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa persoalan yang mencuat bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan jalan tol, melainkan menyangkut sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan antara klaim masyarakat dan aset negara yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Tanah yang dieksekusi itu berdasarkan dokumen resmi merupakan aset negara. Dasarnya adalah Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1959, 1972, dan 1979, serta diperkuat oleh surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sejak lama digunakan untuk kepentingan usaha hulu minyak dan gas bumi pada masa lalu. Saat ini, aset tersebut juga tercatat sebagai bagian dari aset Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau. Dengan status sebagai BMN, tanah tersebut tidak dapat dinilai maupun dibayarkan ganti ruginya kepada pihak lain.
Ruas tol yang disengketakan merupakan bagian dari Paket Pengadaan Tanah 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, yang kini dikenal sebagai Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, dengan panjang sekitar 13,5 kilometer. Proyek ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Eva menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya berperan sebagai instansi yang membutuhkan tanah. Sementara itu, seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
“Yang menentukan apakah tanah itu bisa dibayar atau tidak, apakah itu tanah masyarakat atau tanah negara, adalah BPN selaku pelaksana pengadaan tanah. Kami di PUPR sifatnya pasif. Kalau sudah dinyatakan clear and clean, tidak tumpang tindih dan tidak bermasalah, barulah kami membayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi tidak pernah dilakukan melalui pemerintah daerah atau instansi lain. Seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan ke rekening pihak yang berhak.
Masalah muncul ketika suatu bidang tanah dinyatakan tumpang tindih kepemilikannya, menjadi objek sengketa, atau memiliki status sebagai aset negara. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak diperkenankan menentukan siapa pihak yang paling berhak menerima ganti rugi.
“Kalau sudah tumpang tindih, apalagi menyangkut barang milik negara, nilainya menjadi nol. Negara tidak boleh membayar karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Eva.
Sebagai solusi sementara, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian keberatan dan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah.
“Uang itu sudah kami titipkan di pengadilan dan aman. Tinggal menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan siapa yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Eva menyebutkan, dari 14 bidang tanah yang dieksekusi, sebagian besar merupakan kasus tumpang tindih antara klaim masyarakat dan aset pemerintah. Salah satu bidang yang disengketakan adalah lahan yang diklaim oleh Agus Salim dan keluarganya.
Selain persoalan tanah, kendala hukum juga muncul terkait bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus BMN. Menurut Eva, bangunan tersebut tidak dapat diberikan ganti rugi karena tidak memiliki izin membangun dari pemilik tanah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 54, yang mengatur bahwa bangunan di atas tanah BMN hanya dapat diberikan ganti kerugian apabila pemilik bangunan memiliki izin dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR melalui BPJN.
“Dalam kasus ini, izin membangun itu tidak ada. Ketika kami meminta konfirmasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, jawabannya tegas: tidak bisa dibayar karena itu bangunan di atas BMN,” katanya.
Ia mengakui bahwa secara kemanusiaan pemerintah memahami kondisi warga yang telah lama menempati lokasi tersebut. Namun, secara hukum tidak terdapat ruang untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kalau saya memaksakan membayar, saya yang masuk penjara. Ini soal akuntabilitas keuangan negara,” ujar Eva.
Eva juga menepis anggapan bahwa pemerintah lepas tangan. Ia mengaku telah berupaya mencari berbagai jalan keluar agar warga terdampak tetap memperoleh bantuan.
Salah satunya adalah tawaran sagu hati yang sempat diajukan sebelum eksekusi dilakukan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
“Sagu hati itu pun bukan dari kami secara resmi. Ada pihak-pihak yang tergerak untuk membantu agar tidak terjadi konflik di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Eva mengaku telah mengusulkan pembayaran bangunan melalui mekanisme Surat Permohonan Pembayaran ke Kementerian Keuangan. Namun, usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur regulasi yang berlaku.
“Saya sudah membawa persoalan ini ke Kementerian Keuangan, BPN, Mahkamah Agung, bahkan staf presiden. Semua pihak duduk bersama, tetapi kesimpulannya tetap sama, yakni harus menjalankan aturan,” tuturnya.
Terkait eksekusi pengosongan lahan, Eva menegaskan bahwa proyek jalan tol tidak dapat dihentikan karena menyangkut kepentingan umum dan kontrak pembangunan yang telah berjalan.
Ia menyebutkan, warga telah diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan mengamankan barang-barang berharga sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Saya sendiri datang ke rumah mereka dan meminta dengan baik-baik agar barang-barang diambil. Karena kalau alat berat sudah masuk, tidak bisa dikompromikan lagi,” katanya.
Eva menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Menurutnya, gugatan justru menjadi jalan paling sah untuk memperoleh kepastian hukum.
“Saya selalu bilang, wajar kalau masyarakat memperjuangkan haknya. Silakan gugat pemerintah. Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan masyarakat berhak, uang konsinyasi itu akan dibayarkan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah bekerja dalam koridor hukum yang ketat, terutama dalam pengelolaan aset negara.
“Ini bukan soal tidak mau membayar. Ini soal tidak boleh membayar,” tegas Eva.
Kasus sengketa lahan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menyoroti dilema pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di satu sisi, negara dituntut mempercepat pembangunan proyek strategis nasional. Di sisi lain, terdapat warga yang merasa dirugikan dan kehilangan tempat tinggal.
Eva berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan transparan.
“Saya orang Pekanbaru, keluarga saya di sini. Saya tidak ingin menyakiti siapa pun. Tapi sebagai pejabat negara, saya harus taat aturan. Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk semua pihak,” tutupnya.