Sepanjang 2025, DPRD Riau Hanya Sahkan Empat Ranperda Jadi Perda Selasa, 16/12/2025 | 10:57
Riau12.com-PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau hanya mampu menyelesaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dari target awal yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan hingga akhir tahun tercatat sekitar tujuh Ranperda yang telah masuk dalam tahap pembahasan. Ranperda tersebut berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Provinsi Riau.
“Ada Ranperda inisiatif DPRD dan ada juga dari Pemprov. Bahkan ada yang sempat dibahas, namun kemudian dibatalkan dan diusulkan kembali untuk tahun 2026,” ujar Sunaryo, Selasa (16/12/2025).
Menurut Sunaryo, kendala utama belum tercapainya target pembentukan Perda bukan terletak pada proses pembahasan di DPRD. Persoalan justru muncul pada tahap penyusunan naskah akademik yang belum rampung, padahal dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan sebuah peraturan daerah.
“Naskah akademis belum selesai. Intinya, ada naskah akademik yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai dasar pembentukan peraturan daerah,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menegaskan bahwa naskah akademik memiliki peran strategis dalam memastikan urgensi, arah kebijakan, serta dampak sosial dan hukum dari Ranperda yang akan dibahas. Tanpa dokumen tersebut, pembahasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.
Saat ditanya secara rinci Ranperda mana saja yang terkendala akibat belum selesainya naskah akademik, Sunaryo mengaku belum dapat menyebutkan secara pasti. Namun, ia memastikan evaluasi terhadap proses legislasi akan menjadi perhatian DPRD Riau ke depan agar target pembentukan Perda pada tahun berikutnya dapat tercapai secara optimal.
DPRD Riau berharap ke depan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam penyusunan naskah akademik, dapat diperkuat sehingga program pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.