Jabatan Strategis Masih Kosong, Pemprov Riau Kembali Gelar Seleksi Terbuka Eselon II Selasa, 16/12/2025 | 09:42
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka asesmen atau seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang hingga kini masih kosong. Langkah ini diambil setelah panitia seleksi menyatakan tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 28/PANSEL/JPTP/2025, yang menyebutkan terdapat lima jabatan strategis di lingkungan Pemprov Riau yang belum memiliki pejabat definitif. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan asesmen ulang akan segera dilaksanakan. Ia menegaskan tidak ingin kekosongan jabatan berlangsung terlalu lama karena dapat berdampak pada kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Segera kita lakukan asesmen. Tidak boleh ada jabatan yang kosong dalam waktu lama. Pelaksanaannya nanti bersamaan dengan lima jabatan lain,” ujar SF Hariyanto, Senin, 15 Desember 2025.
Selain lima jabatan yang belum terisi, seleksi terbuka juga akan dilakukan untuk lima posisi eselon II lainnya. Jabatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau, Inspektur Provinsi Riau, serta tiga posisi Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau.
SF Hariyanto menjelaskan, khusus untuk jabatan Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad, asesmen kembali dilakukan seiring dengan peningkatan status rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit umum kelas A. Perubahan status ini berdampak pada penyesuaian struktur organisasi dan persyaratan jabatan.
“RSUD Arifin Achmad sudah naik kelas. Direktur Utama yang lulus asesmen akan kita kukuhkan dari eselon II B menjadi eselon II A. Sedangkan untuk jabatan Wakil Direktur yang mensyaratkan eselon II B, tentu harus melalui proses asesmen,” jelasnya.
Diketahui, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau resmi ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Proses verifikasi peningkatan status rumah sakit tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023, dan penetapan resminya dikeluarkan pada 4 Maret 2024 melalui sistem Online Single Submission.
Dengan dibukanya kembali seleksi terbuka ini, Pemprov Riau berharap dapat segera mengisi jabatan-jabatan strategis dengan pejabat yang kompeten dan profesional, guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.