Mantan Kadis Perkimtan Kuansing Tegaskan Anggaran PSU 2024 Rp48 Miliar Sesuai Mekanisme Selasa, 16/12/2025 | 09:34
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, menegaskan bahwa proses penganggaran program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Dinas Perkimtan untuk Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Ade Fahrer menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusulan, perencanaan, hingga pembahasan program PSU tahun 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp48 miliar telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait kegiatan PSU yang ada di Dinas Perkimtan, proses penganggarannya sudah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” kata Ade Fahrer Arif, Senin (16/12/2025).
Ia menjelaskan, penganggaran tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ade Fahrer, proses penyusunan anggaran PSU telah melalui prosedur baku perencanaan pembangunan daerah. Tahapan tersebut dimulai dari usulan masyarakat, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, reses DPRD, audiensi pemerintah daerah bersama masyarakat, hingga penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, serta penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia juga menanggapi adanya penambahan pagu pendanaan PSU pada Dinas Perkimtan. Menurutnya, penyesuaian tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ade Fahrer menjelaskan bahwa kegiatan PSU menjadi kebutuhan mendesak pasca-pandemi Covid-19 serta akibat bencana banjir yang melanda daerah tersebut pada akhir tahun 2023. Karena itu, pelaksanaan kegiatan baru dapat dilakukan pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan PSU yang dilaksanakan Dinas Perkimtan merupakan kegiatan yang legal karena telah dibahas bersama DPRD dalam KUA-PPAS dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024.
Terkait penyesuaian pagu indikatif dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ade Fahrer menyebut hal tersebut dilakukan karena target kinerja program peningkatan PSU telah menumpuk sejak tahun 2001 hingga 2023.
“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas, serta perubahan kondisi akibat pandemi Covid-19 dan bencana banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa kerangka pendanaan dalam RPJMD bersifat indikatif. Artinya, besaran pendanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat daerah serta kemampuan keuangan daerah.
“Pendanaan yang bersifat indikatif memberi ruang penyesuaian agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.