H. Agustiar Desak Pemkab Pelalawan Cabut Izin Operasional Truk di Jalan Permukiman Sorek I Senin, 15/12/2025 | 15:09
Riau12.com-PELALAWAN — Tokoh pemuda dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, H. Agustiar, menyatakan penolakan tegas terhadap izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek I, oleh PT Arara Abadi untuk kepentingan operasional perusahaan.
Menurut Agustiar, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan berpotensi merugikan masyarakat. Ia menilai Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan umum yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari, sehingga tidak layak dijadikan jalur operasional kendaraan bertonase besar.
“Kami menolak dengan tegas. Jalan Datuk Laksamana itu jalan masyarakat, bukan jalan industri. Kalau dilewati kendaraan berat, dampaknya pasti ke keselamatan warga dan kerusakan jalan,” kata Agustiar, Ahad, 14 Desember 2025.
Ia juga meragukan efektivitas pembatasan jam operasional dan ketentuan teknis yang tercantum dalam surat izin tersebut. Menurut dia, pengawasan di lapangan sering kali tidak berjalan maksimal, sehingga aturan hanya bersifat administratif di atas kertas.
“Pengalaman sebelumnya, aturan sering dilanggar. Konvoi kendaraan tetap terjadi, jam melintas juga tidak konsisten. Yang dirugikan tetap masyarakat,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Pelalawan tahun 2000 ini menambahkan, apabila perusahaan membutuhkan akses khusus untuk kegiatan operasional, seharusnya PT Arara Abadi membangun jalan sendiri sebagaimana diatur dalam kewajiban perusahaan. Ia menilai penggunaan jalan umum bertentangan dengan rasa keadilan sosial.
Tokoh pemuda itu juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin yang telah diberikan serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami minta Pemkab Pelalawan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepentingan perusahaan mengorbankan hak dan keselamatan warga,” tegasnya.
Agustiar menekankan bahwa penolakan ini bukan hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat sekitar Kelurahan Sorek I yang khawatir aktivitas kendaraan berat akan memperparah kondisi jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut maupun kemungkinan evaluasi ulang izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana.