Hasil SPI KPK 2025, Siak Masuk Kategori Rentan Korupsi, Pemkab Janji Perbaikan Menyeluruh Senin, 15/12/2025 | 09:35
Riau12.com-SIAK – Kabupaten Siak tercatat masuk dalam zona merah atau kategori daerah rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025. Hasil ini menempatkan Siak bersama mayoritas kabupaten dan kota di Provinsi Riau yang masih dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Berdasarkan rilis resmi SPI KPK 2025, Pemerintah Provinsi Riau memperoleh skor 62,8 atau turun sekitar lima poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Dengan nilai tersebut, Pemprov Riau diklasifikasikan sebagai wilayah dengan tingkat kerentanan korupsi yang cukup tinggi.
Kondisi ini turut tercermin di tingkat kabupaten dan kota. Dari seluruh daerah di Provinsi Riau, hanya Kota Dumai dan Kabupaten Kampar yang berhasil masuk zona kuning atau kategori waspada. Sementara itu, belum ada satu pun daerah di Riau yang berhasil menembus zona hijau atau kategori wilayah dengan tingkat integritas tinggi.
Menanggapi hasil SPI KPK 2025 tersebut, Bupati Siak Afni mengaku belum menerima laporan teknis dan detail resmi terkait posisi Kabupaten Siak dalam penilaian integritas tersebut. Ia memastikan akan segera melakukan pengecekan internal, khususnya melalui Inspektorat Daerah.
“Saya belum menerima detail resminya. Saya akan segera mengkroscek ke Inspektorat. Yang jelas, memang masih banyak hal yang harus dibenahi,” ujar Afni, Minggu (14/12/2025).
Afni menegaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya memiliki komitmen kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen tersebut, menurutnya, diwujudkan dengan menutup ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Komitmen kami jelas dan tegas, transparansi demi menghindari KKN,” tegasnya.
Namun demikian, Afni juga mengingatkan bahwa masa kepemimpinannya baru berjalan sekitar enam bulan. Oleh karena itu, jika hasil SPI KPK 2025 masih menempatkan Kabupaten Siak di zona merah, kondisi tersebut akan dijadikan sebagai catatan awal sekaligus pijakan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh ke depan.
“Kalaupun hasilnya seperti itu, tentu ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” katanya.
Ke depan, Afni menargetkan adanya perbaikan signifikan dalam waktu dekat dengan sasaran minimal membawa Kabupaten Siak keluar dari zona merah menuju zona kuning. Dalam jangka panjang, ia optimistis Kabupaten Siak dapat menembus zona hijau sebagai daerah dengan tingkat integritas tinggi.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan pembenahan teknis secara mendalam. Langkah yang disiapkan meliputi penguatan fungsi pengawasan internal, peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta pengetatan sistem pelayanan publik agar lebih terbuka, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami akan menjalankan kerja-kerja pemerintahan seakuntabel mungkin dan bersikap tegas terhadap segala bentuk KKN,” pungkas Afni.