Perkara Dugaan Korupsi DAK SD Rohil Dilimpahkan, Kejati Riau Pastikan Proses Transparan dan Profesional Jumat, 12/12/2025 | 15:31
Riau12.com-ROKAN HILIR – Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan terhadap dua tersangka, yakni AA selaku Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta SYF selaku Ketua Tim Fasilitator Pelaksana. "Berkas perkara atas nama tersangka AA dan SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan," ujar Sutikno, Selasa, 9 Desember 2025.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) tertanggal 11 Mei 2023, terdapat 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah dengan total realisasi anggaran Rp40,36 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap. Hasil penyidikan menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta penyalahgunaan kewenangan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,97 miliar.
Modus yang terungkap antara lain pengambilan dana oleh tersangka AA sejak tahap I hingga III sebesar Rp7,65 miliar untuk kepentingan pribadi, serta pembayaran pinjaman dan pembayaran ke media senilai Rp86,55 juta. Selain itu, pembayaran pembuatan surat pertanggungjawaban kepada 19 Tim Fasilitator Lapangan senilai Rp403,66 juta dianggap tidak sah, karena para TFL telah menerima honor sebesar Rp665 juta. Tersangka SYF juga mengambil dana ke dua toko material senilai Rp405,88 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kerugian negara tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 8 Oktober 2025. Untuk pemulihan, Kejati Riau menyita tiga bidang tanah beserta bangunan rumah di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, serta uang tunai sebesar Rp422.090.370.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penahanan, Kejati Riau menahan SYF selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Sementara AA tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.
Sutikno menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. "Perkara ini menjadi komitmen Kejati Riau dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan," pungkasnya.