3.054 PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Dilantik, BKPSDMD Siak Beberkan Alasan Peserta Mundur Jumat, 12/12/2025 | 14:15
Riau12.com-SIAK – Sebanyak 3.054 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Siak dijadwalkan akan dilantik pada 20 Desember 2025 mendatang. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri, Kamis (11/12/25) di Siak.
Menurut Zulfikri, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, di lapangan tugu. Ia menyebutkan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik telah menerima arahan terkait pakaian yang wajib digunakan, yakni seragam putih hitam.
Zulfikri juga menyampaikan bahwa pelantikan nantinya akan dipimpin langsung oleh Bupati Siak. “Insya Allah, Ibu Bupati yang akan melantik langsung 3.054 PPPK paruh waktu ini,” ujarnya.
Pada awalnya, jumlah PPPK yang dinyatakan lulus dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berjumlah 3.059 orang. Namun, lima orang di antaranya memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan. Dua orang mundur karena menjadi perangkat kampung, seorang lainnya tidak dapat menemukan ijazah asli, sementara dua orang lagi tidak menyebutkan alasan pengunduran diri.
Zulfikri menjelaskan bahwa setelah dilantik, para PPPK paruh waktu tersebut akan ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) asal mereka saat masih berstatus honorer. Ia menambahkan bahwa informasi terkait gaji diperkirakan masih mengikuti besaran yang diterima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Dengan pelantikan ribuan PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap pelayanan publik di berbagai bidang dapat semakin optimal dengan dukungan tenaga kerja yang lebih pasti dan memiliki legalitas status kepegawaian.