Polres Kuansing Amankan Truk Bermuatan 13 Kubik Kayu Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap Jumat, 12/12/2025 | 11:46
Riau12.com--KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan satu unit truk colt diesel bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen resmi, Kamis (11/12) dini hari. Selain kendaraan, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut.
Penindakan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Kuansing menerima informasi terkait perjalanan pengiriman kayu ilegal melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyampaikan bahwa tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 04.10 WIB, petugas berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu olahan itu terdiri dari berbagai ukuran: 160 keping berukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.
Pelaku berinisial WP, 23 tahun, warga Sijunjung, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku membeli kayu tersebut di wilayah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya ke seorang pembeli di Benai, Kuantan Singingi, dengan harga Rp30 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengiriman kayu olahan sudah dilakoninya sejak tahun 2020.
Kasatreskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti berupa truk dan muatan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kuansing menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal yang merusak hutan, karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.