Kejari Siak Periksa Lebih 20 Saksi dalam Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Rabu, 10/12/2025 | 14:23
Riau12.com-SIAK – Penyelidikan dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Siak terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedural dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung dan memasuki tahap pendalaman.
“Penyelidikan masih berjalan. Sudah lebih 20 orang yang kita periksa, tinggal pendalaman terhadap sebagian saksi untuk bahan penyusunan laporan penyelidikan kepada pimpinan,” ujar Juriko, Selasa (9/12/2025).
Pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari beberapa unsur, antara lain sembilan pejabat dan pegawai ULP serta Pokja, tiga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PU Tarukim Siak), serta sekitar sembilan perwakilan perusahaan kontraktor.
Juriko menegaskan bahwa Kejari Siak berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.
“Dalam setiap perkara yang kami tangani, Kejari Siak selalu menjunjung profesionalitas,” tegasnya.
Tujuh Proyek Jadi Fokus Penyelidikan
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh bidang Intelijen Kejari Siak sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus untuk pendalaman lebih lanjut. Penyidik menduga adanya pelanggaran prosedural dan administratif dalam proses tender yang mengarah pada pengaturan pemenang lelang.
Sedikitnya tujuh paket proyek tengah ditelusuri, antara lain:
* Pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah * Renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an senilai Rp2,37 miliar oleh CV Lalang Perkasa Group * Beberapa paket semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib * Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya oleh CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,49 miliar
Dua proyek terakhir diketahui bermasalah karena Status Badan Usaha (SBU) kontraktor pelaksana sudah tidak berlaku saat kontrak berjalan. Beberapa proyek bahkan telah mencapai progres lebih dari 50 persen sebelum diputus kontraknya oleh dinas terkait. Temuan pelanggaran administratif dan teknis ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang.
Meski belum menetapkan siapa yang berpotensi menjadi tersangka, Kejari Siak memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara transparan.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan. Mohon dukungan semua pihak agar proses penegakan hukum berjalan baik,” tutup Juriko.