Pekanbaru, Rohul, Pelalawan, dan Inhil Terlambat Ajukan APBD 2026: Pemprov Minta Proses Dipercepat Rabu, 10/12/2025 | 14:10
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa hingga saat ini baru delapan kabupaten/kota yang menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk dievaluasi. Empat daerah lainnya belum menyampaikan dokumen tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.
Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra mengatakan bahwa daerah yang belum menyerahkan draf APBD 2026 adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
“Masih ada empat daerah lagi yang belum mengusulkan draf APBD 2026 untuk dievaluasi, yakni Kota Pekanbaru, Rohul, Inhil, dan Pelalawan,” ujar Ispan, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Riau sudah memberikan imbauan kepada pemerintah daerah agar mempercepat proses penyusunan dan pengesahan APBD. Dalam waktu dekat, BPKAD Riau juga akan mengeluarkan surat resmi kepada kepala daerah dan DPRD di empat wilayah tersebut.
“Kami akan mengirim surat agar pemerintah daerah dan DPRD dapat menggesa pengesahan APBD 2026,” tegasnya.
Sementara itu, delapan daerah yang telah menyerahkan draf APBD 2026 yaitu Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), dan Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut Ispan, proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Riau berlangsung selama 15 hari kerja sejak dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap. Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan tahapan evaluasi sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat provinsi, draf APBD Riau 2026 saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov menargetkan APBD 2026 dapat digunakan tepat waktu pada awal tahun anggaran sehingga pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik tidak terhambat.