Polsek Singingi Musnahkan Dua Rakit PETI di Kuansing, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penambangan Ilegal Rabu, 10/12/2025 | 11:36
Riau12.com-Kuansing – Dua unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi setelah kedapatan beroperasi di Desa Sungai Sirih dan Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Senin (8/12).
Kapolsek Singingi, Iptu Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban setelah menerima informasi terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya. “Setibanya di Desa Sungai Sirih, personel menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaannya kembali, rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Azhari.
Tim kemudian melanjutkan penertiban ke Desa Pasir Mas, dan kembali menemukan satu unit rakit PETI tidak beroperasi yang juga dimusnahkan sesuai prosedur penindakan terhadap PETI.
Iptu Azhari menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas PETI di lingkungan mereka. Menurutnya, keberhasilan penertiban sangat bergantung pada dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
“Meski tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain, Polres Kuansing memastikan upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas yang merusak alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem.