Kejari Kampar Selamatkan Rp579 Juta Kerugian Negara dan Tangani Lima Kasus Korupsi Sepanjang 2025 Rabu, 10/12/2025 | 10:46
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kampar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp579 juta sepanjang tahun 2025. Selain itu, institusi penegak hukum ini juga tengah menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kajari Kampar, Dwianto Prihartono, menyampaikan bahwa upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 telah membuahkan hasil yang signifikan. “Dalam penuntutan tindak pidana korupsi, kami telah mengajukan lima tuntutan,” ujar Dwianto di Aula Kantor Kejari Kampar, didampingi sejumlah pejabat Kejari, Selasa (9/12/2025).
Kasus menonjol yang menjadi perhatian adalah kasus KUR BNI dan beberapa perkara yang melibatkan dana desa. Kejari Kampar juga melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana, termasuk kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya dan kasus di Desa Tanjung Karang. Selain itu, upaya pemulihan aset dilakukan melalui eksekusi barang rampasan untuk dilelang, dimusnahkan, atau diserahkan kepada negara.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kampar juga aktif melakukan upaya preventif, terutama terkait tunggakan temuan Inspektorat di sejumlah desa. “Upaya mediasi cukup berhasil. Sebagian besar kepala desa telah mengembalikan kerugian negara,” imbuh Dwianto.
Kinerja Kejari Kampar sepanjang tahun ini membuahkan tiga penghargaan kinerja terbaik se-Riau, yaitu peringkat I Capaian Kinerja Terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peringkat II Media Sosial, dan peringkat III Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pembinaan.
Kajari Dwianto Prihartono menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Kejari Kampar. “Raihan prestasi ini mempertegas komitmen kami sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kami akan berupaya bekerja lebih baik dan semangat baru di tahun 2026,” tegasnya.