Kejari Kuansing Pulihkan Aset Daerah Senilai Rp54,7 Miliar, Dorong Kemakmuran Masyarakat Selasa, 09/12/2025 | 15:43
Riau12.com-KUANTAN SINGINGI – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memulihkan aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp54,722 miliar selama tahun 2025. Pemulihan ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam mengamankan kekayaan daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, menjelaskan bahwa pemulihan aset dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam layanan bantuan hukum non-litigasi. “Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara memastikan hak dan kekayaan daerah kembali kepada masyarakat,” tegas Harun Sunadi, Selasa (9/12/2025).
Harun menambahkan bahwa proses pemulihan aset bukan sekadar administrasi, melainkan pekerjaan strategis yang memerlukan ketelitian dan ketegasan hukum. Banyak aset daerah yang bertahun-tahun tidak memiliki kekuatan legal yang memadai sehingga rawan disalahgunakan atau luput dari pendataan. “Sebagian aset ini sudah lama tidak memiliki legalitas yang kuat. Ini tugas kami untuk mengembalikan, mengamankan, dan memastikan aset-aset itu benar-benar memberi manfaat bagi kemakmuran rakyat Kuantan Singingi,” jelasnya.
Aset yang berhasil dipulihkan meliputi sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan Gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Seluruh sertifikat tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Datun, Raden Muhammad Shandy, menegaskan bahwa penguatan legalitas aset sangat penting untuk mendorong optimalisasi pelayanan publik. “Dengan legalitas yang kini sudah kuat, berbagai aset daerah dapat digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam peringatan Hari Anti Korupsi, Kajari M. Harun Sunadi juga menegaskan pesan Presiden Prabowo terkait pentingnya menjaga kekayaan negara, kekuatan pangan, dan potensi alam agar tidak mengalami kebocoran, sebagaimana laporan ICW yang mencatat potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ini momentum penting. Kekayaan negara harus dijaga, aset harus dilindungi, dan tidak boleh ada kebocoran. Semuanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya.