LSM Benang Merah Desak Bupati Siak Cabut Perbup Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Rp18 Juta Selasa, 09/12/2025 | 14:42
Riau12.com-PEKANBARU – LSM Benang Merah mendesak Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 125 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Perubahan tersebut menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD menjadi Rp18.365.000 per orang per bulan, dari sebelumnya Rp10.000.000.
“Kami mendesak Bupati segera mencabut Perbup tersebut. Ibu Bupati jangan hanya menerima telaah staf yang mengakali kenaikan itu,” ujar Chandra Ade Putra Simanjuntak, Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah Keadilan, Selasa (9/12/2025). Ia menekankan bahwa acuan utama adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 mengenai standarisasi rumah jabatan DPRD.
Chandra mempertanyakan kesesuaian nilai tunjangan dengan harga sewa rumah di Siak Sri Indrapura. “Apakah ada rumah sesuai spesifikasi Permendagri yang harganya Rp18 juta sebulan? Ini hanya sewa, belum termasuk listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya,” katanya. Ia menekankan bahwa satu contoh rumah yang sesuai sudah cukup untuk menguji dasar kenaikan tunjangan tersebut.
Menurut Chandra, kritik ini bertujuan untuk membantu Bupati agar tidak terseret persoalan hukum di masa depan. Ia menyinggung kasus di Natuna, di mana meski Bupati divonis bebas, Sekda, Setwan, dan Ketua DPRD justru dipenjara.
LSM Benang Merah Keadilan juga mendesak Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang telah disampaikan pada September 2025. “Kita minta Kejagung RI segera mengusut dan meminta Bupati Siak mencabut Perbup terkait,” tegas Chandra.
Chandra menambahkan bahwa sejumlah Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah telah memproses kasus serupa hingga ke pengadilan, dengan banyak pejabat yang divonis bersalah. Penyelidikan dan penyidikan terbukti mampu mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pejabat yang mengakali aturan Permendagri. Ia menekankan bahwa Kejaksaan perlu mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Chandra mencontohkan proses hukum yang terjadi di DPRD Kerinci, Jambi, dan Natuna, Kepri. “Di Kepri, kenaikan sedikit pun tetap berujung penjara. Di Jambi, KJPP ikut diperiksa dan anggota DPRD akhirnya mengembalikan dana,” ujarnya. Pola serupa juga muncul di beberapa DPRD di Jawa Barat dan Jawa Timur yang saat ini sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Hasil investigasi LSM Benang Merah menemukan adanya perubahan Perbup yang menaikkan tunjangan perumahan, padahal Perbup Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan harga sewa rumah Rp19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan, dan Perbup Nomor 75 Tahun 2024 menetapkan rumah satu lantai sewa Rp26.575.000 per tahun atau Rp2,2 juta per bulan. Dengan kenaikan tunjangan ini, 37 anggota DPRD menerima anggaran total Rp16.308.120.000 selama dua tahun, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.428.120.000.
LSM Benang Merah menilai dugaan tindak pidana korupsi ini memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan negara. Chandra meminta Kejaksaan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengusulan, perencanaan, dan pengesahan anggaran, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Sekda, dan Sekwan.
Ia menyoroti bahwa dasar penilaian kenaikan tunjangan menggunakan hasil Sewa BMD dari Tim KPKNL Dumai, bukan acuan Perbup yang berlaku. “Langkah ini memperlihatkan unsur mens rea dan kami serahkan pengungkapan detailnya kepada penyidik,” ujarnya.