RR Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran di Meranti Selasa, 09/12/2025 | 14:33
Riau12.com-SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terkait laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang serta pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia. Laporan ini diajukan oleh Surya Hafandi pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial RR (37), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga membawa sejumlah warga Indonesia untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan status kerja, hak gaji, maupun perlindungan resmi sebagai tenaga migran. Para korban dalam kasus ini adalah Surya Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli, seluruhnya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan dan motif di balik perekrutan ilegal ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Surya Hafandi menerima telepon dari seseorang bernama Roma yang berada di Malaysia pada 16 Oktober 2025. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari. Tergiur tawaran tersebut, Surya berangkat menuju Malaysia pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Di pelabuhan, Surya bertemu empat pria lainnya, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli, yang juga diajak oleh orang yang sama dengan iming-iming pekerjaan serupa. Setibanya di Malaysia, mereka ditampung di sebuah rumah dekat lokasi renovasi dan mulai bekerja pada 21 Oktober.
Namun, kejanggalan muncul beberapa hari kemudian. Pada 24 Oktober, Surya mempertanyakan upah yang belum diberikan. Pemilik rumah tempat mereka bekerja menyatakan bahwa pembayaran telah diserahkan borongan kepada Roma. Akibatnya, para korban tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan dan hanya diberi makan seadanya. Kondisi ini membuat mereka merasa ditipu dan tidak mendapatkan perlindungan resmi selama bekerja.
Tidak tahan dengan situasi tersebut, pada 30 Oktober 2025, tiga dari lima korban, yaitu Surya, Awaludin, dan Riyansyah, melarikan diri dan berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia. Mereka ditampung dan diberikan perlindungan selama dua minggu sebelum dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.
Setibanya di tanah air, para korban sempat mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan keluarga Roma pada 18 November 2025 untuk mencari penyelesaian. Namun, mediasi tersebut gagal sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti.
Dalam penyidikan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor milik para korban, dua buku catatan yang memuat informasi terkait perjalanan dan pekerjaan, serta satu unit ponsel jenis Redmi 9 yang diduga digunakan dalam komunikasi perekrutan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
AKP Roemin Putra menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Kami berkomitmen mengungkap secara terang benderang kasus dugaan TPPO ini demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang menjadi korban,” ujarnya.