Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Pangkalan Kerinci Setelah Hampir Setahun Buron Selasa, 09/12/2025 | 13:21
Riau12.com-PELALAWAN– Kepolisian Resor Pelalawan berhasil menangkap HS alias Anto (33), pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kabupaten Pelalawan, pada November 2024 lalu. Penangkapan dilakukan setelah hampir setahun pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keributan di sebuah warung tuak di kawasan Simpang Anjing. Perkelahian berujung pada penusukan yang menewaskan korban Leo Oskar Maynaky Laia (22), warga Jalan Jambu Gang Setia, Pangkalan Kerinci Timur.
Dari hasil penyelidikan terhadap 14 saksi, polisi mendapatkan kronologi awal. Sekelompok warga, termasuk pelaku, sedang minum tuak di dua lokasi berbeda. Ketegangan bermula ketika seorang pengunjung bernama Fiktorius Mendrofa memaksa Parningotan Sitorus keluar dari warung, yang kemudian mendapat pemukulan. Parningotan lalu kembali ke warung dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya, termasuk pelaku, sehingga rombongan pelaku mendatangi kelompok Fiktorius di luar warung.
Situasi memanas ketika korban Leo memukul pelaku, sehingga terjadilah perkelahian satu lawan satu. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam korban berulang kali. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Amalia Medika, korban mengalami sejumlah luka sayatan di leher dan lengan, yang menjadi penyebab kematiannya.
Setelah kejadian, pelaku berpindah-pindah lokasi mulai dari Duri hingga Padang Sidempuan sebelum akhirnya bersembunyi di rumah rekannya, Togar, di Pemangku Heru, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Tim Opsnal Satreskrim bersama Satuan Intelkam Polres Pelalawan bergerak ke Lampung Barat pada Sabtu, 29 November 2025, dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 1 Desember 2025, di kamar rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan pisau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sarung pisau, dan sebuah topi biru.
AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku sudah kami amankan dan pemeriksaan terus dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tahap penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, meski telah lama melarikan diri.