Keselamatan Pelajar Terancam, Aturan Pembatasan Truk Sawit di Siak Masih Kerap Dilanggar Selasa, 09/12/2025 | 09:51
Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya truk pengangkut sawit, di sejumlah kawasan yang padat aktivitas pelajar. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas pada jam masuk sekolah serta menekan potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Imbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025. Melalui kebijakan ini, truk pengangkut sawit dilarang melintas pada pukul 06.00–09.00 WIB di Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, dan Sungaiapit.
Namun demikian, aturan yang mulai diterapkan itu belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan. Sejumlah truk sawit masih terlihat melintas pada jam yang telah dilarang, memicu kekhawatiran warga atas keselamatan pelajar.
“Saat aturan dibuat, kita merasa lega karena tidak ada truk yang bermuatan penuh melintas, tapi belakangan aturan tersebut dilanggar lagi,” ujar salah seorang warga. Ia berharap pemerintah daerah memperkuat pengawasan agar keselamatan masyarakat, terutama pelajar, tetap terjaga.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penertiban pasca diterbitkannya surat edaran. Dishub juga memfokuskan pengawasan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan berat, seperti wilayah Sabakauh dan Bungaraya.
“Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sedangkan angkutan umum lainnya kami lakukan pembinaan,” kata Junaidi.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Dishub Siak turut turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron, sopir truk, serta pengangkut CPO agar mematuhi aturan yang berlaku.
Junaidi menegaskan bahwa Dishub memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara untuk tindakan hukum di jalan raya, seperti tilang atau penghentian kendaraan yang melanggar aturan, merupakan wewenang penuh Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub hanya mendampingi apabila ada operasi gabungan,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kepatuhan para pengemudi truk sawit dapat meningkat sehingga aktivitas pelajar berjalan aman dan infrastruktur jalan tetap terjaga.