Pemkab Kuansing Pastikan Penyelesaian Tunggakan ADD 2025 untuk 218 Desa, Tunggu Dana Transfer Provinsi dan Pusat Senin, 08/12/2025 | 14:25
Riau12.com-KUANTAN SINGINGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) berkomitmen menuntaskan tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, meski masih terdapat tunggakan bagi 218 desa, Senin (8/12/2025).
Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kuansing, Erdison, menjelaskan bahwa kendala tunggakan ADD disebabkan belum diterimanya transfer dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
“Memang kendalanya di ketersediaan dana daerah. Dana transfer ke daerah belum masuk, termasuk dana dari provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DBH dari provinsi dan dana pusat masuk sehingga ADD 2025 yang tersisa bisa dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kuansing mempertanyakan penyebab tunggakan selama tujuh bulan bagi 218 desa, yakni dua bulan di tahun 2024 dan lima bulan di tahun 2025.
Seiring waktu, Pemkab Kuansing telah mencicil dua bulan tunggakan di tahun 2024, sehingga gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dua bulan itu sudah dibayarkan.
“Yang dua bulan tahun 2024 sudah dibayar Jumat kemarin. Tinggal lima bulan di tahun 2025 yang belum ada kejelasan sampai sekarang,” kata Ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan.
Menurut Ardi, hingga pekan kedua Desember, desa-desa baru menerima pencairan ADD sampai Juli 2025. Pengajuan pencairan ADD untuk Agustus dan September telah dilakukan, namun belum dapat diproses sebelum pembayaran bulan-bulan sebelumnya terselesaikan.
“Waktu tinggal dua minggu lagi. Tentu saja kawan-kawan kepala desa bertanya apa kendalanya,” lanjut Ardi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.
ADD sendiri merupakan urusan wajib yang harus dianggarkan pemerintah daerah, digunakan untuk membayar gaji perangkat desa dan BPD. Sesuai Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sumber ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD.
Plt Kadinsos PMD Kuansing menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan ADD 2025 secepat mungkin begitu dana transfer dari provinsi maupun pusat tersedia, sehingga kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga dan roda pemerintahan desa tidak terganggu.