Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi, Imbau Masyarakat Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru Senin, 08/12/2025 | 09:57
Riau12.com-SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Siak, sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Keputusan ini diumumkan pada Minggu (7/12/2025) dan berlaku selama dua bulan, mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Bupati Afni. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penetapan status siaga ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025. Selain mengimbau masyarakat, Bupati Afni juga meminta seluruh sekolah dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP menunda semua kegiatan di luar sekolah maupun di luar Kabupaten Siak, termasuk class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata.
“Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orangtua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah,” tambah Afni.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi satuan pendidikan dengan pihak terkait untuk terus memantau kondisi cuaca. Koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan ini. Pengawasan ketat dilakukan agar kebijakan masa siaga darurat dapat berjalan efektif, demi keselamatan peserta didik dan masyarakat luas.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak berharap seluruh masyarakat dan pelajar dapat lebih waspada serta mengutamakan keselamatan selama menghadapi musim cuaca ekstrem di akhir tahun.