Polres Rohul Bongkar Jaringan Pelangsir BBM Bersubsidi dari Sumut, Modus ‘Tangki Jalanan Senin, 08/12/2025 | 09:47
Riau12.com-ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh jaringan pelangsir asal Sumatra Utara (Sumut). Dua kasus dengan modus nyaris identik dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025), dipimpin Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan.
Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di sejumlah SPBU di Rohul. Pertalite bersubsidi dibeli berulang kali menggunakan barcode yang tidak sesuai identitas kendaraan, ditimbun dalam jeriken, kemudian dibawa ke Padang Lawas untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan.
Kasus pertama terjadi Jumat (5/12/2025) di SPBU Kota Pasir Pengaraian. Tim Polres menangkap PL (28) saat menyuling Pertalite dari tangki mobil yang dimodifikasi menggunakan kran ke dalam jeriken. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga jeriken 40 liter, satu jeriken 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, serta satu unit mobil. PL mengaku menjual kembali Pertalite subsidi tersebut ke Sibuhuan, Padang Lawas, dengan harga Rp20.000 per liter. Seorang saksi berinisial KL turut diamankan.
Kasus kedua terjadi Sabtu (6/12/2025) malam di SPBU HSL Talikumain. Polsek Tambusai menangkap tiga pelaku, BH (49), MS (23), dan PH (24), yang menyalin Pertalite dari sepeda motor ke jeriken di pekarangan rumah warga. Barang bukti yang diamankan berupa satu becak motor, tiga sepeda motor, serta empat jeriken berisi Pertalite. Mereka membeli BBM subsidi seharga Rp10.000 per liter untuk dijual kembali Rp18.000 per liter di Padang Lawas.
Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan menjelaskan bahwa kedua kasus menunjukkan pola yang sama: antre berulang kali di SPBU, kendaraan dimodifikasi sebagai ‘tangki berjalan’, penyulingan ke jeriken di lokasi tersembunyi, lalu dijual di luar daerah.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegas Wakapolres. Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU untuk mencegah kelangkaan BBM.