Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara dengan Modus Nekat Sabtu, 06/12/2025 | 13:27
Riau12.com-Selatpanjang – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara berhasil digagalkan Polres Kepulauan Meranti setelah seorang kurir kedapatan membawa sabu yang diikatkan di paha kanan dan kiri. Total barang bukti yang disita mencapai 1.508,38 gram berbagai jenis narkotika.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025), yang dipimpin Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Iqbalul Fikri. Turut hadir Kepala Bea dan Cukai Selatpanjang, Danramil 02/Tebingtinggi, Kakanim Kelas II TPI Selatpanjang, perwakilan Kejari, Pos AL, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Aldi menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Sebelumnya, Polres Meranti juga membongkar jaringan besar dengan barang bukti 55 kilogram sabu. “Kami tidak berhenti pada pengungkapan sebelumnya. Bersama instansi lain, kami terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti,” ujar Aldi.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Iqbalul Fikri menambahkan, penangkapan bermula pada Jumat (7/11) pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Tim menerima informasi adanya kurir yang membawa narkotika dari Malaysia. Petugas kemudian mengamankan tersangka SS (24), warga Alah Air, yang berperan sebagai kurir laut. Saat diperiksa, ditemukan paket sabu dan narkotika lain diikatkan di kedua paha tersangka, diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikan narkotika di Selatpanjang. SS juga mengaku telah empat kali melakukan penyelundupan serupa.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram, dan 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai 1.508,38 gram.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan. “Ancaman Pasal 114 ayat (2) bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal.
Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama seluruh instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih dan menghancurkannya dengan blender, sementara sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan.