Menteri Kehutanan Ungkap 12 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera Jumat, 05/12/2025 | 15:27
Riau12.com-JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengantongi 12 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok bencana ekologis di Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan yang memperparah banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, Raja Juli Antoni memilih untuk merahasiakan identitas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyebut alasan kerahasiaan ini untuk menjaga proses hukum yang tengah berjalan agar tidak terganggu.
"Saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar Raja usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menteri Kehutanan itu enggan merinci langkah penindakan yang telah diambil, namun menegaskan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan sangat serius dan siap ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Ia juga menekankan bahwa jumlah perusahaan yang diselidiki bisa bertambah seiring pendalaman bukti di lapangan.
“Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum,” ujarnya, dikutip Jumat (5/12/2025).
Suasana memanas ketika awak media menyebut inisial salah satu perusahaan raksasa, TPL. Namun, Raja Juli tetap mengelak untuk membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Raja Juli menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat merespons bencana dahsyat di Sumatera.
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujarnya.
Temuan awal tim Gakkum di lapangan mengejutkan, dengan indikasi pelanggaran ditemukan di belasan lokasi yang dikelola badan usaha di satu provinsi saja. “Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara,” tambah Raja.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. Hasil penegakan hukum akan dilaporkan secara transparan kepada DPR dan publik pada waktunya.
“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini,” tegas Raja.
Ancaman sanksi terhadap perusahaan yang terbukti bersalah pun serius. Selain jerat pidana dan perdata, sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha sudah dipersiapkan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana ekologis di Sumatera.