Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Kamis, 06/11/2025 | 16:00
Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tengah memproses pengangkatan 3.059 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini memasuki tahap penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Rahmat, menjelaskan bahwa seluruh tenaga non ASN yang diusulkan sudah terdaftar dalam database BKN serta telah menjalani proses seleksi.
“Dari total 3.059 yang diusulkan, ada 189 orang yang masih dalam proses penyelesaian pemberkasan, sedangkan 2.870 lainnya sudah tanda tangan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN,” ujar Rahmat, Kamis (6/11/2025).
Rahmat menambahkan, setelah dokumen Pertek diterbitkan dan ditandatangani oleh BKN, para PPPK dapat melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka serta mengunduh dokumen Pertek melalui portal resmi BKN atau sistem Monitoring Layanan (MOLA) BKN.
Tahapan berikutnya, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK berdasarkan Pertek yang telah disahkan oleh BKN.
Sebagai informasi, Pertek PPPK merupakan dokumen resmi dari BKN yang berisi hasil pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan NIP bagi PPPK. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi oleh BKN dan acuan penerbitan SK pengangkatan oleh instansi pemerintah.