Maroko Tetapkan 31 Oktober sebagai Hari Persatuan Nasional, Aid Al Wahda Resmi Diperkenalkan Kamis, 06/11/2025 | 14:41
Riau12.com-RABAT – Raja Mohammed VI menetapkan tanggal 31 Oktober setiap tahun sebagai Hari Persatuan Nasional Maroko atau Aid Al Wahda. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi Kantor Kerajaan pada Selasa waktu setempat, 4 November 2025.
Penetapan hari nasional baru ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas perkembangan penting dalam penyelesaian isu nasional Maroko, khususnya setelah adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 Tahun 2025. Resolusi tersebut juga menjadi pokok bahasan dalam pidato terakhir Raja Mohammed VI kepada rakyatnya.
Dalam pernyataannya, Kantor Kerajaan menyebutkan, “Telah diputuskan untuk menetapkan tanggal 31 Oktober setiap tahun sebagai hari libur nasional dan kesempatan bagi Raja untuk memberikan pengampunan.”
Hari Persatuan Nasional ini mengandung makna mendalam tentang kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Maroko. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi rakyat untuk meneguhkan nilai-nilai kebangsaan serta loyalitas terhadap hak sah Kerajaan.
“Raja, semoga Allah menjaganya, dengan penuh kebijaksanaan menamai hari nasional ini ‘Aid Al Wahda’, yang mencerminkan makna persatuan dan keutuhan wilayah Kerajaan,” bunyi pernyataan tersebut.
Selain penetapan hari baru, Kantor Kerajaan juga mengumumkan bahwa mulai saat ini pidato resmi Raja akan disampaikan pada dua kesempatan tetap setiap tahun, yaitu pada Hari Penobatan (Throne Day) dan saat Pembukaan Sidang Parlemen. Meski demikian, sebagai Kepala Negara sekaligus Pemimpin Umat, Raja tetap berhak menyampaikan pidato kapan pun dianggap perlu.
Kantor Kerajaan menegaskan bahwa perayaan ulang tahun ke-50 Gerakan Green March akan tetap dilaksanakan sesuai rencana, meski Raja tidak akan menyampaikan pidato khusus pada kesempatan tersebut.
Dengan ditetapkannya Aid Al Wahda sebagai Hari Persatuan Nasional, Maroko berharap rakyat semakin meneguhkan kesatuan bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan yang menjadi dasar keutuhan wilayah Kerajaan.