Korupsi KUR Bank BUMN Bangkinang: Lima Pegawai Jadi Tersangka, Ratusan Debitur Fiktif Rugikan Negara Rp72 Miliar Kamis, 06/11/2025 | 13:54
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan langkah tersebut. “Benar, pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar,” ujar Jackson, Rabu (5/11/2025).
Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka, yakni Andika Habli selaku Pimpinan KCP periode 2021–2024, Unsiska Bahrul (UB) selaku Penyelia Pemasaran periode 2017–2023, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku Analis Kredit Standar periode 2021–2023, Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar periode Maret 2020–2024, serta Fendra Pratama selaku Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021–Agustus 2024.
Jackson menjelaskan, saat ini tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penetapan itu juga akan menentukan jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Tim JPU berjumlah sembilan orang. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jackson.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis. Mereka diduga menciptakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana KUR. Agunan yang digunakan pun berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait.
Selain itu, sejumlah nama debitur yang dicatut dalam administrasi pinjaman diketahui tidak memiliki kegiatan usaha alias fiktif sepenuhnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp72 miliar.
Penyidik memastikan, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai prosedur dan diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi keuangan lainnya agar memperketat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya program pemerintah seperti KUR.